Mekanisme Teknis Penatausahaan

Mekanisme Teknis Penatausahaan, Penilaian, Akuntansi & Pelaporan Aset/Barang Milik Daerah

Aset dan barang merupakan kekayaan dimiliki oleh setiap daerah yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun di luar dari pelaksanaan APBD yang bertujuan menunjang peran dan fungsi pemerintah dalam proses pelayanan publik sehingga dapat menhasilkan manfaat secara ekonomi.

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang petunjuk teknis pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,sedangkan hal yang terkait dengan Penilaian, Akuntansi dan Pelaporan aset/barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Teknis Penatausahaan, Penilaian, Akuntansi & Pelaporan Aset/Barang Milik DaerahPPKPD mengundang pejabat ataupun pegawai pada Instansi yang terkait untuk mengikuti Bimtek yang kami selenggarakan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat barang dan aset pemerintah daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top