Kepada Yth,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Peraturan ini juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.
Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut. Menurut PP ini, jabatan PNS terdiri atas : a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini, ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami Badan Akuntabimlitas Kinerja Aparatur ( BAKA ), akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema Sosialisasi dan Imlementasi PP 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Sosialisasi dan Imlementasi PP 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS, Badan Akuntabimlitas Kinerja Aparatur, mengundang pejabat ataupun pegawai pada Instansi yang terkait untuk mengikut Bimtek yang kami selenggarakan.
Berikut Jadwal Bimtek Sosialisasi dan Imlementasi PP 11 Thn 2017 tentang Manajemen PNS.
Jadwal Bimtek Diklat Se-Indonesia Tahun 2024
Informasi Pendaftaran, Fasilitas dan Biaya Bimtek
Keterangan :
- Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar:
- Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi.
- Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi.
- Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
- Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat keikutsertaan
- Doorprize dari Panitia
- Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta