Dengan Hormat:
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit OPD) di Seluruh Indonesia
Dalam rangka mengatasi Permasalahan Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD maka pada bulan Maret 2018 Pemerintah mengeluarkan Peraturan melalui Menteri Dalam Negeri yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, maka penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2019 berpedoman pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.
Oleh karena itu beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 6 dan 7 tentang Hibah dan pasal 23A tentang Bantuan Sosial dan beberapa perubahan-perubahan yang signipikan yang harus diketahui secara optimal agar semua kegiatan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sudah mengacu kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 ini.
Untuk lebih memahami dan melaksanakan dengan benar Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, maka BAPEKAbersama Tim Instruktur dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimtek Nasional tentang: PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2018 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2011
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti Bimtek Pemberian Hibah dan Bansos Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 yang diselanggarakan oleh PPKPD.
Berikut Jadwal Sosialisasi Dan Pendalaman Materi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.
Jadwal Bimtek Diklat Se-Indonesia Tahun 2024

Informasi Pendaftaran, Fasilitas dan Biaya Bimtek
Keterangan :
- Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar:
- Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi.
- Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi.
- Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
- Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat keikutsertaan
- Doorprize dari Panitia
- Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta