Dengan Hormat.
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diharapkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing  dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, 2. Pemerintahan Daerah, 3. Pembagian Urusan Pemerintahan, 4. Urusan Pemerintahan Umum, 4.Hubungan Pemerintahan Daerah Provinsi dengan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, 5. Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Daerah dan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, 6. Penataan Daerah, 7. Kawasan Khusus, 8. Perangkat Daerah, 9. Keuangan Daerah , 10. Kepegawaian Daerah, 11. Desa, 12. Peraturan Daerah (Perda), 13. Tindakan Hukum Terhadap Aparatur Daerah, 14. Inovasi Daerah.

Pada dasarnya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinerji dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Melalui perubahan tersebut diharapkan akan tercipta sinerji antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, baik dalam aspek pembagian dan pengelolaan urusan pemerintahan,  sinerji kelembagaan pemerintah pusat khususnya kementerian/LPNK dengan organisasi pemerintahan daerah, sinerji dalam bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik  dan pembinaan serta pengawasan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Provinsi. PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang diselanggarakan oleh PPKPD.

Berikut Jadwal Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten.

Jadwal Bimtek Diklat Se-Indonesia Tahun 2024

Informasi Pendaftaran, Fasilitas dan Biaya Bimtek

Keterangan :

  • Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
  • Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar:
    • Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi.
    • Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi.
    • Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
  • Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)

Fasilitas Peserta :

  1. Bimtek kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
  2. Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  3. Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  4. Meeting Room Free WiFi
  5. Sertifikat keikutsertaan
  6. Doorprize dari Panitia
  7. Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
  8. Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top