Penyuluh pajak daerah adalah petugas atau tenaga profesional yang bertugas memberikan informasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pajak daerah. Peran ini sangat penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Pajak daerah sendiri merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik seperti jalan, sekolah, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, penyuluh pajak daerah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, seperti seminar, penyuluhan langsung ke masyarakat, penyebaran brosur, hingga edukasi melalui media digital. Mereka menjelaskan jenis-jenis pajak daerah, tata cara pembayaran, manfaat pajak, serta sanksi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.
Selain memiliki pengetahuan tentang peraturan perpajakan, penyuluh pajak daerah juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar informasi mudah dipahami masyarakat. Penyuluh pajak daerah berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang baik dan transparan dalam pengelolaan pajak.
Dengan adanya penyuluh pajak daerah, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Sehubungan dengan peraturan terbaru merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), dimana (WP) harus memenuhi kewajiban Perpajakan menurut Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu asas self assesmnent system dalam asas ini (WP) mewajibkan mempertanggung jawabkan Pajak Terhutang menurut (WP) sesuai dengan peraturan Perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Bimtek perpajakan ini untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komperhensif dalam bidang perpajakan, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar dalam hal pemahaman, pelaporan, dan prosedur perpajakan yang paling efektipf dan efisien bagi indipidu maupan institusi/perusahaan. Kami dari PPKPD akan menyelenggarakan Bimtek, dan akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan :
Dalam rangka membentuk Wajib Pajak yang patuh maka perlu digalakkan kegiatan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan dan pelayanan merupakan salah satu pilar sukses dalam pemungutan pajak, apalagi dalam era self-assessment pemungutan pajak sekarang ini. Untuk itu maka diperlukan penyiapan seorang tenaga penyuluh perpajakan yang menguasai teknik-teknik dan metode penyuluhan pajak.
Untuk meningkatkan pemahaman akan Penyuluhan Pajak Daerah. PPKPD, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh PPKPD .
Materi yang akan diberikan dalam diklat/bimbingan teknis ini adalah:
- Manajemen penyuluhan perpajakan
- Metode penyuluhan
- Teknik-teknik penyuluhan
- Komunikasi persuasif
Setelah mengikuti bimtek Penyuluhan Pajak Daerah yang dilengarakan oleh PPKPD, diharapkan para peserta bimtek Penyuluhan Pajak Daerah dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Berikut Jadwal Diklat Penyuluhan Pajak Daerah
Jadwal Bimtek Diklat Se-Indonesia Tahun 2026







Informasi Pendaftaran, Fasilitas dan Biaya Bimtek
Keterangan :
- Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar:
- Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi.
- Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi.
- Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
- Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat keikutsertaan
- Doorprize dari Panitia
- Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
