Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan peningkatan kompetensi bagi pejabat fungsional dan aparatur yang melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Kegiatan ini membahas pemahaman mengenai tugas jabatan fungsional, pelaksanaan kegiatan yang memiliki nilai angka kredit, penyusunan bukti pendukung, serta proses penilaian dan penetapan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan angka kredit menjadi bagian penting dalam pengembangan karier pejabat fungsional PBJ. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai jenis kegiatan, hasil kerja, dokumen pendukung, pengajuan, penilaian, hingga administrasi angka kredit.
Materi Bimtek
Materi yang dapat dibahas antara lain:
- Kebijakan dan regulasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Kedudukan, tugas dan fungsi Jabatan Fungsional PBJ.
- Konsep dan mekanisme angka kredit.
- Identifikasi kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit.
- Penilaian hasil kerja dan capaian kinerja.
- Penyusunan bukti fisik dan dokumen pendukung.
- Pengumpulan dan pengelolaan dokumen angka kredit.
- Mekanisme pengajuan dan penilaian angka kredit.
- Verifikasi dan validasi dokumen pendukung.
- Penyusunan laporan dan administrasi angka kredit.
- Pengembangan karier Jabatan Fungsional PBJ.
- Pemanfaatan sistem digital dalam administrasi kepegawaian dan angka kredit.
- Simulasi penilaian dan penyusunan dokumen angka kredit.
Tujuan Kegiatan
Melalui kegiatan bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami ketentuan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- Memahami mekanisme penilaian angka kredit.
- Mengidentifikasi kegiatan yang dapat diperhitungkan dalam pengembangan karier.
- Menyiapkan bukti pendukung secara tertib dan sistematis.
- Melaksanakan administrasi angka kredit dengan lebih efektif.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pengelola PBJ.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini dapat diikuti oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat/staf UKPBJ, aparatur pengelola PBJ, pengelola kepegawaian, serta perangkat daerah yang terkait dengan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan pengembangan karier jabatan fungsional.

