Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.
Dengan ini kami akan mengadakan kegiatan bimbingan teknis dengan rincian sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta kinerja Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, kami dari PPKPD menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Study Tiru DPRD Tahun 2026.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru, tata kelola pemerintahan daerah, serta implementasi praktik terbaik (best practice) dari daerah yang telah berhasil menerapkan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Materi Bimtek DPRD:
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPRD sesuai regulasi terbaru
- Penyusunan dan Pembahasan APBD Tahun 2026
- Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD
- Tata Tertib DPRD dan Kode Etik
- Sinergi DPRD dengan Pemerintah Daerah
- Optimalisasi Peran Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
- Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
- Study Tiru ke DPRD/Instansi Berprestasi
Tujuan Kegiatan:
- Meningkatkan kompetensi dan wawasan peserta
- Memperkuat peran DPRD dalam pembangunan daerah
- Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
- Memberikan referensi praktik terbaik dari daerah lain
Peserta:
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Sekretariat DPRD
- ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
Waktu & Tempat:
- Menyesuaikan permintaan peserta (jadwal fleksibel)
- Lokasi kegiatan di dalam maupun luar daerah (study tiru)
Fasilitas:
- Sertifikat Bimtek Nasional
- Modul/Materi Pelatihan
- Narasumber Profesional & Berpengalaman
- Konsumsi & Akomodasi (opsional paket fullboard)
Jadwal Bimtek Diklat Se-Indonesia Tahun 2026









Informasi Pendaftaran, Fasilitas dan Biaya Bimtek
Keterangan :
- Calon peserta bimtek wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi kami, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan bimbingan teknis sebesar:
- Rp. 4.500.000 untuk peserta termasuk akomodasi.
- Rp. 3.500.000 untuk peserta tidak termasuk akomodasi.
- Rp. 2.500.000 untuk peserta bimtek meeting online
- Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 10 orang peserta)
Fasilitas Peserta :
- Bimtek kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & Flasdisk)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat keikutsertaan
- Doorprize dari Panitia
- Antar Jemput Bandara Minimal 6 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Peserta
