Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).
Untuk memantapkan pemahaman mengenai teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah maka Media Riset, Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah atau PPKPD akan melaksanakan Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Demikian informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atas perhatian dan kerjasamanya. Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah/PPKPD mengucapkan terimakasih.