Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang penataan ruang, dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya.
Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang / jasa pemerintah, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa maka Media Riset, Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah atau PPKPD akan melaksanakan Bimtek Dan Sosialisasi Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Demikian informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, atas perhatian dan kerjasamanya. Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah/PPKPD mengucapkan terimakasih.