Pengelolaan Sampah Terpadu
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistim terbuka (open damping), yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan bersama ini, Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) sampaikan penawaran Diklat Teknis tentang Manajemen Pengelolaan Sampah dengan tema “Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan sesuai Amanat UU nomor 18 tahun 2008”.
Setelah mengikuti diklat atau bimtek Pengelolaan Sampah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) para peserta diharapkan dapat memahami dan menjalankan system Pengelolaan Sampah Terpadu dalam tugas-tugasnya